Politik hukum dan Siyasah Syar’iyyah: Tafsir Al-Qur’an sebagai landasan reformasi KUHP menuju keadilan hukum di Indonesia
Keywords:
Tafsir Al-Qur’an, Hukum Pidana, Keadilan Substantif, Reformasi KUHP, Hukum IslamAbstract
Penelitian ini menelaah integrasi tafsir Al-Qur’an dalam reformasi hukum pidana di Indonesia guna mencapai keadilan substantif. Pokok masalah yang dikaji adalah bagaimana prinsip-prinsip keadilan dalam tafsir Al-Qur’an dapat diadopsi dalam sistem hukum pidana nasional. Studi ini bertujuan mengidentifikasi relevansi nilai-nilai Islam dalam pembaruan KUHP. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif, menganalisis sumber hukum Islam, tafsir otoritatif, serta regulasi hukum positif. Data diperoleh melalui kajian pustaka terhadap kitab tafsir, undang-undang, dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tafsir Al-Qur’an menawarkan konsep keadilan retributif, distributif, dan restoratif yang dapat memperkaya sistem hukum pidana Indonesia. Kesimpulan utama menyatakan bahwa integrasi nilai-nilai tafsir Al-Qur’an dalam hukum pidana dapat memperkuat keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 © The Author(s). Published by Yayasan Nusantara Sains Natura, Indonesia.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



