Dilema `Illat Al-Tsamaniah Bitcoin: Menyoal Kausa Nilai Criptocurrency Dalam Fiqih Muamalah Digital Kontemporer
Keywords:
Mata Uang Virtual , Bitcoin , Illat al-TsamaniahAbstract
Penelitian ini mengkaji ketidakpastian hukum status hukum syariah Bitcoin dan mata uang virtual lainnya dalam konteks keuangan digital kontemporer, yang senantiasa memunculkan nawazil fiqhiyyah (isu-isu baru dalam fikih). Bertujuan untuk mengurai polemik seputar hakikatnya sebagai komoditas atau uang, studi ini menerapkan pendekatan fikih komparatif yang berpusat pada Illat al-Tsamaniah, yakni kausa nilai yang melandasi fungsi moneter dalam hukum Islam, serta mengkritisi kemampuan Bitcoin memenuhi kriteria fundamental uang syariah. Bitcoin, dalam karakteristiknya saat ini, belum secara utuh memenuhi fungsi-fungsi esensial uang—sebagai alat tukar, penyimpan nilai, dan satuan hitung—terutama karena ketiadaan jaminan otoritatif, fluktuasi ekstrem, dan penerimaan yang terbatas. Oleh karena itu, konsensus ulama cenderung mengklasifikasikannya sebagai komoditas elektronik, bukan uang, sehingga transaksi dengannya memerlukan kehati-hatian.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 © The Author(s). Published by Yayasan Nusantara Sains Natura, Indonesia.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



